26 Feb 2009

17 Feb 2009

16 Feb 2009

karnaugh map.ppt

4 Feb 2009

Makruh itu Bukan Berarti Boleh

Makruh, banyak sekali yang meremehkannya. Dengan berbagai alasan. Ada yang berkata “hukumnya kan baru makruh. Bukan haram.” Masyarakat sekarang lebih mudah menggampangkan suatu hukum. Sebelum membahas lebih jauh lagi tentang makruh. Dasarnya perlu kita ketahui terlebih dahulu. Makruh termasuk dalam hukum taklify.

Hukum Taklify (pembebanan syariat) terbagi menjadi lima :
.
Wajib,
Mandub/Sunnah/Nafilah,
Haram,
Makruh, dan
Mubah.
Sebagian ulama membaginya menjadi tujuh macam :
Fardhu,
Wajib,
Mandub/Sunnah,
Makruh Tanzihiyan,
Makruh Tahrimiyan,
Haram dan
Mubah.
Definisi Makruh
Makruh menurut bahasa berarti yang tidak disukai. (CyberMQ)
Menurut istilah syara’, makruh berarti: “Pekerjaan yang dituntut untuk ditinggalkan dengan tidak kita rasakan bahwa akan disiksa apabila mengerjakannya.” (CyberMQ)
BAGIAN paling rendah dalam rangkaian perkara-perkara yang dilarang adalah perkara makruh; yaitu makruh tanzihi Sebagaimana diketahui, makruh ini ada dua macam(tahrimi dan tanzihi);
Makruh tahrimi ialah perkara makruh yang lebih dekat kepada haram;
Makruh tanzihi ialah yang lebih dekat kepada halal. (Yusuf Qardhawi)
perkara yang apabila ditinggalkan kita mendapatkan pahala, dan apabila dikerjakan tidak mendapatkan dosa.
Makruh kadang berarti haram. Sebagaimana Imam Syafi´i jika mengatakan : ” saya menganggap hal ini makruh ” maksudnya adalah haram . Sikap seperti ini didasarkan kepada kehati-hatian di dalam mengistinbatkan suatu hukum (Ahmad Zain)
.
Ada beberapa pendapat ulama dalam mendefinisikan makruh. Dari segi bahasa dapat diartikan sebagai hal yang dibenci, atau yang tidak disukai (hated or disliked). Tentu saja kita tidak ingin dibenci oleh siapapun, terutama Allah. Bagaimana mungkin kita mengaku beriman, cinta, dan taat pada Allah, namun kita justru lebih menyukai hal-hal yang dibenci oleh Allah. Makruh juga bisa berarti haram. Ini merupakan sikap kehati-hatian para ulama. Ini dikarenakan Allah berfirman, yang artinya :
“Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta “ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung.” ( QS An Nahl : 116 )

Jadi jangan merasa aman jika kita melakukan sesuatu yang makruh. Sudah seharusnya kita meninggalkan sesuatu yang dibenci oleh Allah.

Kalau memang ada hal-hal yang meragukan (kita tidak tau halal atau haramnya), maka lebih baik kita tinggalkan. Hal ini dijelaskan dalam Hadis Riwayat Bukhori dan Muslim artinya berbunyi :

Dari Abu Abdillah Nu´man bin Basyir radhiallahuanhu dia berkata: Saya mendengar Rasulullah bersabda: Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Diantara keduanya terdapat perkara-perkara yang syubhat (samar-samar) yang tidak diketahui oleh orang banyak. Maka siapa yang takut terhadap syubhat berarti dia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Dan siapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka akan terjerumus dalam perkara yang diharamkan. Sebagaimana penggembala yang menggembalakan hewan gembalaannya disekitar (ladang) yang dilarang untuk memasukinya, maka lambat laun dia akan memasukinya. Ketahuilah bahwa setiap raja memiliki larangan dan larangan Allah adalah apa yang Dia haramkan. Ketahuilah bahwa dalam diri ini terdapat segumpal daging, jika dia baik maka baiklah seluruh tubuh ini dan jika dia buruk, maka buruklah seluruh tubuh; ketahuilah bahwa dia adalah hati “.

.
Dari penjelasan diatas, mari kita ambil satu contoh yang sering dipertentangkan hukumnya, rokok. Sebagian menghukuminya dengan makruh, dan ada pula yang menganggapnya haram. Yang jelas tidak ada seorang ulamapun yang berani menyatakan bahwa rokok itu halal. Karena itu, kalaupun ini makruh, pasti masuk dalam golongan makruh tahrimi (makruh yang lebih dekat kepada haram). Dan ini merupakan suatu yang syubhat, kalau kita mengacu pada hadis diatas, maka tinggalkanlah.

Larangan yang Terlupakan

Pada zaman akhir sekarang, kita terlalu sibuk dengan ilmu dunia, sehingga melupakan ilmu akhirat. Memang ilmu dunia itu penting, karena itu bekal jangka pendek kita untuk hidup di dunia, tapi ilmu akhirat jauh lebih penting, karena kita akan kekal di dalamnya. Kalau berbicara tentang ilmu akhirat, tentu tidak lepas dari sumber utama ajaran agama kita, yaitu Al-Qur´an dan Hadis. Kami kira semua umat muslim mempunyai kitab suci Al-Qur´an, sehingga alangkah baiknya jika kita menengok hadis-hadis yang jarang dibahas.

1. Berpakaian Minim dan Ketat

Dari Abu Hurairah r.a. katanya Rasulullah saw. Bersabda : "Adadua macam penduduk neraka yang keduanya belum kelihatan olehku. (1) Kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi, yang dipergunakannya untuk memukul orang. (2) Wanita-wanita berpakaian, tetapi sama juga dengan telanjang (karena pakaiannya terlalu minim, terlalu ketat, atau pakaian yang merangsang pria karena sebagian auratnya terbuka), dan wanita-wanita yang mudah dirayu atau suka merayu, rambut mereka (disasak) bagaikan punuk unta. Wanita-wanita tersebut tidak dapat masuk surga, bahkan tidak dapat mencium bau surga. Padahal bau surga dapat tercium dari jarak yang sangat jauh." (Hadis Shahih Muslim No. 2004)

.
Penduduk neraka pertama adalah pemimpin yang zalim. Sedangkan yang kedua, kami kira sudah banyak sekali contohnya di kehidupan kita, hampir semua remaja, pakaiannya mulai mengikuti mode barat, yaitu minim, ketat, serta tipis. Dan juga potongan rambut cepak (shagy). Azabnya pun tak tanggung tanggung, wanita yang demikian tidak dapat masuk surga, yang padahal bau surga itu tercium dari jarak yang sangat jauh. Naudzubillah.


2. Menyambung Rambut (wig)

Dari Jabir bin ´Abdullah r.a.katanya: "Nabi saw. Melarang keras menyambung rambut kepala wanita dengan sesuatu yang lain." (Hadis Shahih Muslim No. 2001)

.
Wig, konde, hair extention, rambut gimbal, atau apapun namanya. Jelas sekali bahwa Rasulullah saw melarangnya dengan keras. Apapun alasannya, walaupun rontok karena sakit (Hadis Shahih Muslim No. 2000), Rasulullah tetap melarangnya. Daripada melanggar larangan, alangkah baiknya jika anda menggantinya dengan kerudung.

3. Zinanya mata, telinga, tangan, kaki, dan hati.

Dari Abu Hurairah r.a., dari Nabi saw. Sabdanya : "Nasib anak Adam mengenai zina telah ditetapkan. Tidak mustahil dia pernah melakukannya. Dua mata, zinanya memandang. Dua telinga, zinanya mendengar. Lidah, zinanya berkata. Tangan zinanya memegang. Kaki, zinanya melangkah. Hati, zinanya ingin dan rindu, sedangkan faraj (kemaluan) hanya mengikuti dan tidak mengikuti." (Hadis Shahih Muslim No. 2282)

Zina, begitu mendengar kata-kata ini kebanyakan beranggapan bahwa zina hanyalah hubungan badan yang dilakukan oleh dua orang pasangan yang tidak dalam ikatan pernikahan. Tak sepenuhnya salah, tapi jangan lupakan pula zina kecil pada sebuah hadis diatas. Meskipun itu adalah zina kecil, namun kita tidak boleh meremehkannya. Karena kita akan dimintai pertanggungjawabannya nanti akhirat kelak. Dari hadis ini, silahkan simpulkan sendiri kalau begitu halalkah pacaran itu?Berdua-duaan, bergandengan tangan, bahkan berciuman mungkin. Saya kira jika hati anda berkata jujur, tentu jawabannya adalah tidak.

Larangan ini kami ambil apa adanya dari kitab terjemah hadis Shahih Muslim dengan penerbit KBC. Jika anda ingin mengeceknya pastikan bahwa penerbitnya sama, karena penomoran hadis, biasanya bila berbeda penerbit nomornya akan berbeda pula.